Diskusi Pengecualian Penggunaan Jenis Pestisida yang Dilarang Impor
BSIP Lingkungan Pertanian memiliki Laboratorium Pengujian Pestisida yang telah terakreditasi ISO:17025 dan menjadi rujukan kementerian pertanian untuk pengujian mutu pestisida. Laboratorium Pestisida BSIP Lingkungan Pertanian juga tergabung dalam jejaring laboratorium pengujian pangan di Indonesia. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan terkait larangan impor untuk beberapa pesstisida yang dituangkan dalam Permendag No. 40 tahun 2022. Pelarangan impor disebabkan karena pestisida tersebut termasuk dalam kategori pestisida POPs (Persistent Organic Polutants) sehingga dalam penggunaannya di pertanian pun sudah dilarang. Namun, untuk laboratorium pengujian masih memerlukan beberapa bahan baku standar pestisida yang dilarang tersebut untuk pengujian mutu pangan.
POPs sendiri merupakan senyawa organik yang mempunyai sifat toksik bagi mahluk hidup dan dapat bertahan lama di lingkungan (persistent).
Dalam diskusi Jumat 26 Januari 2024 di Direktorat Standarisasi dan Pengujian Mutu, Kementerian Perdagangan Dr. Wahida Annisa Yusuf, S,P., M.Sc. sebagai manager puncak laboratorium BSIP lingkungan Pertanian menyampaikan bahwa dalam pengujian di laboratorium pestisida, standar baku pestisida kategori dilarang impor ini masih sangat diperlukan untuk keperluan pengujian sehingga kita dapat menjamin keamanan pangan terutama produk segar asal tumbuhan sebagai jaminan mutu dari pestisida tersebut.
Jejaring laboratorium pengujian pestisida di Indonesia berharap ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengecualian impor bahan baku standar pestisida yang dilarang untuk keperluan pengujian laboratorium. Sehingga, laboratorium Pestisida dapat tetap turut berkontribusi untuk menjaga mutu dan keamanan pangan di Indonesia baik produk lokal maupun ekspor.